11. Kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas
Baca juga: CFMoto Kenalkan Motor Listrik Zeeho AE8, Calon Pesaing Yamaha E01
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap saat ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
"Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 2019," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com, Senin (19/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.