Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 17 Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 20/06/2022, 09:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta mulai berlaku sejak 6 Juni 2022.

Pada pelaksanaan ganjil genap saat ini ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat bebas melintas pada wilayah ganjil genap atau mendapat pengecualian.

Baca juga: Polda Metro Berencana Gelar Street Race di Sirkuit Formula E

Totalnya ada 17 jenis kendaraan bermotor yang diberikan pengecualian sehingga kebal terhadap aturan ganjil genap.

Bukan hanya kendaraan aparat, petugas Covid-19, tenaga kesehatan, masih ada beberapa kendaraan lain yang dapat pengecualian dari aturan ganjil genap. 

Situasi di Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, masih terlihat beberapa pengendara mobil berpelat nomor ganjil di hari pertama sosialisai ganjil genap di 12 ruas jalan, Senin (6/6/2022) pagi Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Situasi di Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, masih terlihat beberapa pengendara mobil berpelat nomor ganjil di hari pertama sosialisai ganjil genap di 12 ruas jalan, Senin (6/6/2022) pagi

Berikut kendaraan yang kebal aturan ganjil genap :

1. Ambulance

2. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

3. Pemadam Kebakaran

4. Angkutan Umum plat kuning

5. Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang berbahan bakar khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar has.

8. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara Republik Indonesia

9. Kendaraan Dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara dan lembaga asing yang jadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas

Baca juga: CFMoto Kenalkan Motor Listrik Zeeho AE8, Calon Pesaing Yamaha E01

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap saat ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

"Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 2019," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com, Senin (19/6/2022).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com