Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh 2022 Masih Berlangsung, Catat Sasaran Pelanggaran

Kompas.com - 20/06/2022, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menggelar Operasi Patuh 2022 secara nasional untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, seraya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Operasi tersebut digelar selama dua pekan yaitu 13-26 Juni 2022. Dalam pelaksanaannya, seluruh pelanggaran akan ditindak menggunakan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Benar, (Operasi Patuh 2022) dilaksanakan serentak ke seluruh Indonesia hingga Minggu, 26 Juni 2022," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangannya.

Baca juga: Polda Metro Berencana Gelar Street Race di Sirkuit Formula E

Tercatat, sedikitnya terdapat delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Kepolisian dalam tindak terkait mulai dari knalpot bising, pemotor tidak memakai helm SNI, sampai pengguna rorator.

Adapun soal pemotor yang mengenakan sandal, Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menegaskan polisi lalu lintas tidak akan melakukan penilangan, termasuk yang memakai celana pendek.

“Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan,” kata Aan saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah.

Namun, kepolisian menyampaikan imbauan tidak memakai celana pendek dan sandal jepit itu untuk melindungi pengendara, khususnya pengendara roda dua atau sepeda motor. Jadi, pemotor akan dihentikan untuk diberi edukasi saja.

Baca juga: Video Pengendara Motor Diberi Surat Teguran karena Pakai Sandal Jepit

Lebih jauh, berikut beberapa pelanggaran lalu lintas dan besaran denda yang menjadi sasaran selama Operasi Patuh 2022:

1. Knalpot Bising dan Tidak Standar

Bagi pengendara kendaraan dengan knalpot bising maupun tidak standar, akan dikenakan pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Dewi Yull: Telah Berpulang Ray Sahetapy, Ayah dari Anak-anakku

2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Pengendara yang bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000

3. Balap Liar

Dalam Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf (b) UU LLAJ, pelaku balap liar dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan Arus

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau