Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Aturan Hukum Soal Sandal Jepit, Imbauan demi Keselamatan

Kompas.com - 17/06/2022, 14:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara.

Tujuannya ialah untuk meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalan. Sebab, jika terjadi kecelakaan, sandal jepit tak mampu melindungi kaki dengan baik. Pengendara motor dianjurkan untuk memakai sepatu yang menutup kaki.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, imbauan tersebut patut diapresiasi karena memakai sandal jepit saat naik motor memang tidak aman.

Baca juga: Yamaha Santai Balapan Tanpa Dukungan Tim Satelit di MotoGP

Namun, bagaimana dari aspek hukumnya, apakah hukum di Indonesia memperbolehkan pengendara motor memakai sandal jepit? Hal ini penting supaya tidak ada bias dengan fakta di lapangan.

Tips naik motor di musim hujanFoto: Istimewa Tips naik motor di musim hujan

"Imbauan Korlantas untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (17/6/202).

"Walaupun memang dari aspek hukum mengendarai sepeda motor dengan sendal jepit belum ada aturan hukum yang mengatur," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang karena hanya bersifat imbauan.

Baca juga: Cara Sederhana Tangkis Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai, khususnya sepeda motor, bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Jamal.

Pengendara sepeda motor mengenakan jas hujan saat terjadi hujan di Jalan Katedral, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan informasi dini cuaca ektrem yang akan melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada hari Minggu (22/12/2019), dan Senin (23/12/2019).KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO Pengendara sepeda motor mengenakan jas hujan saat terjadi hujan di Jalan Katedral, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan informasi dini cuaca ektrem yang akan melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada hari Minggu (22/12/2019), dan Senin (23/12/2019).

Maka dari itu, penindakan pada pemotor yang pakai sandal jepit hanya berupa imbauan. Tindakan tersebut dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Imbauan atau teguran diberikan karena naik motor memang memerlukan perlengkapan yang bisa memberikan rasa nyaman dan keselamatan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Kampas Rem Mobil Matik Cepat Habis

"Mengabaikan salah satu persyaratan perlengkapan, akan dapat berdampak atau membuka ruang terjadinya fatalitas laka lantas atau korban laka lantas meninggal dunia," kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penggunaan sepatu untuk berkendara sebetulnya sudah masuk dalam rekomendasi standar teknis mengendarai motor, yaitu:

  1. Menggunakan helm berstandar SNI untuk mencegah cedera kepala yag lebih fatal.
  2. Menggunakan jaket yang dapat melindungi angin, debu, kerikil, dan sebagainya.
  3. Menggunakan sarung tangan untuk kehangatan dan mencegah kram.
  4. Celana panjang untuk mencegah adanya gesekan yang dapat menimbulkan cedera dan luka yang lebih parah pada bagian kaki.
  5. Menggunakan sepatu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com