Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, Ini Cara dan Biaya Bikin SIM secara Online

Kompas.com - 17/06/2022, 11:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bermotor kini dapat melakukan pendaftaran SIM secara online. Masyarakat hanya pelu mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga tidak perlu ribet untuk datang langsung ke Satpas.

Namun untuk melakukan ujian praktik pembuat SIM harus tetap datang langsung ke Satpas.

Baca juga: Ini Yamaha X Force 155, Sepupu Aerox 155

Dikutip dari laman Korlantas, berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.
  • Setelah itu lakukan verifikasi data.
  • Klik menu "SIM".
  • Pilih "Pendaftaran SIM".
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  • Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori.
  • Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih. SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

Selain itu, pendaftar SIM juga akan melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.
Untuk melakukan tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id/.

Sedangakan untuk tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui laman https://app.eppsi.id/.

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).

Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.


Biaya pendaftaran SIM Pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

Baca juga: Merasakan Kenyamanan BMW X3 xDrive 30i M Sport dari Kursi Penumpang

Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Berikut rincian biaya pendaftaran SIM :

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau