JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bermotor kini dapat melakukan pendaftaran SIM secara online. Masyarakat hanya pelu mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga tidak perlu ribet untuk datang langsung ke Satpas.
Namun untuk melakukan ujian praktik pembuat SIM harus tetap datang langsung ke Satpas.
Baca juga: Ini Yamaha X Force 155, Sepupu Aerox 155
Dikutip dari laman Korlantas, berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Selain itu, pendaftar SIM juga akan melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.
Untuk melakukan tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id/.
Sedangakan untuk tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui laman https://app.eppsi.id/.
Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.
Biaya pendaftaran SIM Pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.
Baca juga: Merasakan Kenyamanan BMW X3 xDrive 30i M Sport dari Kursi Penumpang
Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Berikut rincian biaya pendaftaran SIM :
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.