JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bermotor kini dapat melakukan pendaftaran SIM secara online. Masyarakat hanya pelu mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga tidak perlu ribet untuk datang langsung ke Satpas.
Namun untuk melakukan ujian praktik pembuat SIM harus tetap datang langsung ke Satpas.
Baca juga: Ini Yamaha X Force 155, Sepupu Aerox 155
Dikutip dari laman Korlantas, berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Selain itu, pendaftar SIM juga akan melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.
Untuk melakukan tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id/.
Sedangakan untuk tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui laman https://app.eppsi.id/.
Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.
Biaya pendaftaran SIM Pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.
Baca juga: Merasakan Kenyamanan BMW X3 xDrive 30i M Sport dari Kursi Penumpang
Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Berikut rincian biaya pendaftaran SIM :
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.