Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Khusus dan Rahasia di Indonesia

Kompas.com - 16/06/2022, 17:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut dengan pelat nomor merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan. Oleh karena itu, setiap kendaraan punya TNKB yang spesial, tidak ada yang sama.

Membahas mengenai TNKB, ternyata ada berbagai macam, disesuaikan dengan peruntukannya. Misalnya seperti TNKB khusus dan TNKB rahasia. Lalu apa perbedaannya dengan TNKB yang biasa?

Menurut Perkapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas, TNKB khusus memiliki spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi berbeda, yang dipasang pada kendaraan dinas untuk pejabat pemerintah.

Baca juga: Kasus Fortuner Terobos Busway, Polisi Diminta Jangan Ragu Tindak Pelat RF

 

Misalnya sering ditemui kendaraan dengan seri huruf pelat nomornya RF atau semacamnya. Jenis pelat seperti tadi bisa dibilang masuk TNKB khusus.

Berikut daftar kode pada TNKB khusus yang bisa ditemui di jalanan:

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
  • Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
  • Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Sementara, aturan terbaru mengenai penggunaan pelat nomor rahasia tertulis dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Pada Pasal 70 disebutkan penggunaan pelat nomor rahasia untuk kendaraan yang digunakan pejabat/petugas di bidang intelijen dan/atau penyidik guna menjamin kerahasiaan identitas.

Baca juga: Bedanya Tuas Transmisi Matik Model Zig-zag dan Lurus

Pelat nomor khusus yang digunakan oleh pihak berwenang dimaksudkan untuk membantu petugas dalam melakukan tugasnya agar dapat membaur dan tidak mencolok terhadap target operasinya.

Mengenai kode pelat nomor rahasia, pihak kepolisian memiliki kode dan spesifikasi tersendiri untuk membedakan dengan pelat nomor umum. Namun, sesuai dengan namanya yang rahasia, tidak dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan tersebut mengenai detail kode apa saja yang digunakan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau