JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut dengan pelat nomor merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan. Oleh karena itu, setiap kendaraan punya TNKB yang spesial, tidak ada yang sama.
Membahas mengenai TNKB, ternyata ada berbagai macam, disesuaikan dengan peruntukannya. Misalnya seperti TNKB khusus dan TNKB rahasia. Lalu apa perbedaannya dengan TNKB yang biasa?
Menurut Perkapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas, TNKB khusus memiliki spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi berbeda, yang dipasang pada kendaraan dinas untuk pejabat pemerintah.
Misalnya sering ditemui kendaraan dengan seri huruf pelat nomornya RF atau semacamnya. Jenis pelat seperti tadi bisa dibilang masuk TNKB khusus.
Berikut daftar kode pada TNKB khusus yang bisa ditemui di jalanan:
Sementara, aturan terbaru mengenai penggunaan pelat nomor rahasia tertulis dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Pada Pasal 70 disebutkan penggunaan pelat nomor rahasia untuk kendaraan yang digunakan pejabat/petugas di bidang intelijen dan/atau penyidik guna menjamin kerahasiaan identitas.
Baca juga: Bedanya Tuas Transmisi Matik Model Zig-zag dan Lurus
Pelat nomor khusus yang digunakan oleh pihak berwenang dimaksudkan untuk membantu petugas dalam melakukan tugasnya agar dapat membaur dan tidak mencolok terhadap target operasinya.
Mengenai kode pelat nomor rahasia, pihak kepolisian memiliki kode dan spesifikasi tersendiri untuk membedakan dengan pelat nomor umum. Namun, sesuai dengan namanya yang rahasia, tidak dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan tersebut mengenai detail kode apa saja yang digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.