Namun untuk melakukan ujian praktik pembuat SIM harus tetap datang langsung ke Satpas.
Dikutip dari laman Korlantas, berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Selain itu, pendaftar SIM juga akan melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.
Untuk melakukan tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id/.
Sedangakan untuk tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui laman https://app.eppsi.id/.
Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.
Biaya pendaftaran SIM Pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.
Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Berikut rincian biaya pendaftaran SIM :
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/17/111200815/wajib-tahu-ini-cara-dan-biaya-bikin-sim-secara-online