JAKARTA, KOMPAS.com - Mendengarkan musik sambil berkendara merupakan hal yang lazim dilakukan oleh pemilik kendaraan roda empat. Namun tak jarang, pengendara roda dua juga mengakali dengan cara memakai earphone saat berkendara.
Saat mendengarkan musik di mobil, pengemudi masih tetap bisa waspada dengan keadaan atau situasi lalu lintas yang ada di sekitarnya. Mendengarkan musik di mobil pun tidak bisa sembarangan.
Dalam keadaan tertentu seperti melintas di rel kereta api, pengemudi harus mematikan musiknya dan membuka sedikit kaca jendela dengan tujuan mendengarkan suara penanda palang perlintasan akan turun, atau suara kereta yang akan melintas.
Baca juga: Dilarang Pakai Sandal Jepit, Ini Sepatu yang Aman buat Pengendara Motor
Sedangkan jika menggunakan sepeda motor, pengendara menggunakan earphone sehingga membuatnya tidak bisa mendengarkan keadaan lalu lintas dengan jelas. Hal ini tentu saja berbahaya karena membuat konsentrasi pengendara motor menjadi terpecah.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menjelaskan bahwa berkendara sambil mendengarkan lagu melalui earphone sangat berisiko karena dapat mengurangi konsentrasi.
"Orang yang berkendara sambil mendengarkan lagu, biasanya jadi tidak fokus karena akan berkhayal atau ikut bernyanyi. Apalagi jika volume yang didengarkan cukup keras, sampai lingkungan berkendaranya tidak terdengar," ucap Agus.
Baca juga: Jangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Terutama Motor Kopling
Mendengarkan musik juga menjadi salah satu hal yang kerap dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor untuk menghilangkan kantuk. Padahal, ini bukan solusi yang tepat. Satu-satunya cara untuk menghilangkan kantuk adalah dengan tidur atau beristirahat sejenak.
"Mengantuk itu faktor kelelahan dan kurang oksigen di kepala karena aliran darah tidak lancar. Walaupun sambil mendengarkan lagu, tetap saja tidak bikin rasa kantuk hilang," ucap Agus.
Ada banyak potensi kecelakaan yang bisa terjadi jika pengendara motor tidak konsentrasi saat berkendara. Berkendara tanpa konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan bisa dikenakan sanksi hukum.
Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalaman mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.