JAKARTA, KOMPAS.com - Bus AKAP biasanya memiliki waktu tempuh yang cukup lama, sekitar delapan sampai 12 jam. Oleh karena itu, dibutuhkan dua pengemudi sehingga bisa bergantian saat kelelahan.
Berbeda dengan penumpang yang memiliki bangku masing-masing, pengemudi bus punya tempat istirahatnya sendiri.
Tempat istirahat pengemudi di dalam bus dikenal dengan sebutan kandang macan.
Sementara itu, berkendara menggunakan sepeda motor tidak hanya sekadar piawai mengoperasikan saja, tetapi dibutuhkan juga etika berkendara yang baik.
Namun, masih banyak pengendara motor yang memiliki kebiasaan menggunakan sandal jepit. Padahal, mengendarai roda dua sambil menggunakan sandal tidak baik untuk keselamatan berkendara.
Bahkan, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 15 Juni 2022.
1. Mengenal Posisi Kandang Macan untuk Sopir Bus AKAP
Perbedaannya, bentuk dari tempat istirahat pengemudi bukan lah bangku, melainkan kasur yang cukup besar ukurannya. Lalu di mana saja posisi tempat istirahat pengemudi di kabin bus?
Pada umumnya, posisi kandang macan ada di belakang bangku penumpang yang paling ujung, jadi di atas mesin bus. Namun ada juga posisi kandang macan yang ada di belakang kabin pengemudi.
Export Manager Karoseri Laksana Werry Yulianto mengatakan, pada beberapa kasus, misalnya bus tingkat milik PO Laju Prima, posisi kandang macannya ada di atas kotak ECU yang ada di dek bawah.
Baca juga: Mengenal Posisi Kandang Macan untuk Sopir Bus AKAP
2. Polisi Imbau Pengendara Motor Tidak Pakai Sandal Jepit, Ini Alasannya
Para pemotor diminta untuk memilih mengenakan sepatu.
“Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Rabu (15/6/2022).
Firman menjelaskan jika dari sisi keselamatan berkendara, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Polisi Imbau Pengendara Motor Tidak Pakai Sandal Jepit, Ini Alasannya