Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Dewa Bukan Pelat Sakti, Tetap Bisa Ditilang

Kompas.com - 14/06/2022, 15:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor khusus atau yang sering disibut nomer dewa tidak mendapatkan hak istimewa. Saat beroperasi di jalan, pelat mobil ini tetap menaati aturan yang berlaku sama seperti yang lain.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan berbagai pelat nomor khusus yang biasa terlihat seperti RFS, RFT, RFD, RFU, RFO, RFQ, RFZ dan sebagainya tetap sama di mata hukum

"Termasuk dalam ganjil-genap bahwa mobil dengan nomor RF bukan termasuk yang mendapatkan pengecualian. Dalam arti kalau melakukan pelanggaran lalu lintas tetap bisa dikenakan tilang atau teguran," katanya Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Solusi Penyakit Toyota Avanza Lawas, Water Hammer Gegara Kehujanan

 

Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Budiyanto mengatakan, dasar pengeluaran TNKB khusus dan rahasia adalah Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 68 ayat 5 .

Budiyanto menjelaskan, nomor kendaraan khusus dikeluarkan untuk mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu dan atau melaksanaksn tugas operasional inteljen dan penyidikan diberikan kepada TNI, Polri dan instansi pemerintah.

Sedangkan nomor rahasia yang diberikan kepada kendaraan dinas yang di dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan kerahasiaan diberikan kepada kesatuan inteljen TNI, inteljen Polri, intel Kejaksaan, BIN dan penyidik.

Baca juga: Ini 3 PO Bus Legendaris dari Jakarta, Salah Satunya Hadir Sebelum Merdeka

Polisi belum menilang pengendara mobil yang melanggar pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Polisi belum menilang pengendara mobil yang melanggar pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).

Dalam pasal 3 ayat e Perpol Nomor 3 tahun 2012 bahwa penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya," katanya.

Sedangkan pasal 6 ayat 1 disebutkan STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan dan pengguna.

Baca juga: Seminggu Uji Coba, Ini Ruas Jalan dengan Pelanggaran Gage Tertinggi

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat akan memasuki mobil dinasnya usai kunjungan ke Kantor Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). Tampak mobil dinasnya sudah menggunakan pelat B 1549 RFS.Alsadad Rudi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat akan memasuki mobil dinasnya usai kunjungan ke Kantor Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). Tampak mobil dinasnya sudah menggunakan pelat B 1549 RFS.

"Berarti jelas bahwa kendaraan bermotor dengan TNKB khusus dan atau rahasia adalah untuk diberikan pada pejabat tertentu untuk mendukung tugas - tugas yang bersifat khusus dan rahasia," kata Budiyanto.

"Dalam pelaksanaan operasionalnya atau di jalan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terkecuali," kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

"Dengan kata lain kendaraan dengan nomor khusus dan atau rahasia tidak ada keistimewaan dan perlakuan khusus dalam berlalu lintas. Hal ini yang perlu dipahami oleh seluruh komponen masyarakat sekaligus untuk menepis adanya nomor dewa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau