JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring pelonggaran mobilitas masyarakat karena turunnya kasus Covid-19, aturan pemberlakuan sistem ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan tol Jakarta. Para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian.
Ketentuan penindakan petugas, sesuai hukum diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu. Sanksi tilang mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menjelaskan, jika kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, meskipun sekadar melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.
Kemudian, tak jarang kita melihat pemandangan kendaraan bermotor di jalan raya menggunakan pelat nomor cantik. Sebagai contoh, hanya satu angka dan tidak mau ada huruf di belakangnya.
Tentu saja untuk mendapatkan itu tidak gratis karena pemerintah dan Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Terkait pelat nomor cantik, baru-baru ini viral di media sosial tayangan dengan narasi yang mengatakan bahwa pelat nomor dengan angka “168” memiliki harga yang lebih mahal dari nomor polisi biasa.
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 13 Juni 2022:
1. Jangan Salah, Ini Gerbang Tol yang Terkena Imbas Ganjil Genap
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin seperti dikutip Kompas.com.
"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," kata dia lagi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.