JAKARTA,KOMPAS.com - Sudah menjadi bagian wajib pada mobil produksi baru dilengkapi dengan lampu rem tambahan. Istilah high mount stop lamp, adalah part lampu ketiga mobil yang biasanya menempel pada spoiler atau bagian kaca belakang mobil.
Tak jarang, pemilik dan pecinta otomotif hanya menganggap high mount stop lamp sebagai aksesori saja. Namun, kenyatannya komponen satu ini memiliki fungsi utama, yakni piranti keselamatan seperti halnya lampu pengereman.
Dealer Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan, fungsi high mount lamp bukan hanya sebagai aksesoris, tetapi utamanya adalah terkait piranti keselamatan.
"Karena posisinya di atas, jadi dari jauh terlihat para pengguna jalan lainnya. Saat terjadi pengereman mobil belakang bisa tau dan otomatis juga berhenti," ujar Didi kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Sinar lampu rem utama, kata dia, kadang dari kejauhan warnanya samar-samar, apalagi jika dilihat dari kabin truk. Karena itu, fitur high mount stop lamp sudah jadi fitur wajib terutama di negara-negara produsen otomotif.
Dengan begitu, diharapkan kinerja lampu pengereman yang optimal bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. Apalagi jika memasuki musim hujan, seiring meningkatnya curah hujan tentu saja visibilitas pengemudi akan terganggu.
Meski begitu, teknologi stop lamp hingga sekarang masih butuh penelitian guna bermanfaat untuk mobil modern. Begitu pula dengan aturan dan sosialisasi terkait yang memang belum bisa berjalan efektif.
Ini, termasuk anggapan tentang pemasangan high mount stop lamp yang biasanya hanya menjadi aksesoris tambahan kendaraan saja. Oleh karenanya Didi menyarankan, ketika lampu putus baiknya segera ganti karena mengingat fungsinya yang sangat penting.
"Lampu ketiga mobil masuk jenis pemberi sinyal untuk pengendara lain, jika tiba-tiba memaksa pengereman mendadak, secara sigap pengemudi belakang bisa langsung menginjak rem. Sebenarnya, fitur sederhana ini sudah berlaku di negara lain, tetapi kalau regulasi di Indonesia perlu adanya edukasi konsumen," kata Didi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.