Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal, Gunakan Klakson Juga Ada Etikanya

Kompas.com - 03/06/2022, 18:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memacu kendaraan di jalan raya wajib memberikan isyarat pengemudi lain, apalagi saat melintas persimpangan.

Salah satu caranya dengan menekan klakson sebagi tanda untuk mengingatkan penyeberang jalan dan pengendara lain.

Namun perlu diingat, penggunaan klakson bukan sebagai sarana pelampiasan emosi di jalan dan harus mengikuti etika yang berlaku.

Baca juga: Pembatasan BBM, Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai Aplikasi

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, etika dalam membunyikan klakson harus sopan, tidak boleh membuyarkan konsentrasi pengendara lain.

"Jarak ideal membunyikan klakson itu sekitar 10-25 meter. Tetapi jangan di pencet terus, khawatirnya bikin emosi pengendara lain," kata Sony kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: 150 Ucapan Idul Fitri 2025 dan Gambar Selamat Lebaran 1446 H buat Dikirim ke Medsos

Meski demikian, pada kenyataan di lapangan menurut Sony, masih banyak pengemudi arogan yang membunyikan klakson untuk megintimidasi atau menakut-nakuti.

Biasanya hal tersebut dilakukan pengemudi kendaraan besar, seperti bus dan truk.

"Sangat membahayakan karena membuat orang lain kaget, secara etika dalam membunyikan klakson itu artinya kita berkomunikasi antar pengemudi. Mengingatkan, isyarat mendahului, dan lainnya" ucapnya.

Baca juga: Apa Saja Syarat Ganti Pelat Nomor Putih?

Sony mengingatkan agar para pengemudi tidak memodifikasi klakson di luar standar yang sudah dibuat pabrikan.

Kewajiban adanya Klakson juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur soal aturan penggunaan klakson kendaraan. Hal ini guna menghindari menimbulkan polusi suara dan menjaga agar suara klakson dapat diterima dengan bagus oleh telinga.

Sementara untuk bunyi klakson berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel, dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau