JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan bagian dari rambu lalu lintas yang biasanya memiliki beragam bentuk.
Ada yang memiliki garis putus-putus, melintang, dan membujur guna menghindarkan kendaraan tidak mendahului lajur berlawanan.
Sayangnya, meski mahir berkendara tak sedikit yang belum paham arti dan perbedaan dari garis marka jalan, contoh seperti garis lurus di jalanan berkelok atau pegunungan.
Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, marka jalan dibuat untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.
Baca juga: Wuling EV yang Bakal Dijual di Indonesia Beda dengan di China
"Marka jalan tidak putus menandakan tidak boleh mendahului meskipun ada ruang, karena pertimbangan risiko bahaya, seperti di tikungan, jembatan, atau lokasi yang ramai," kata Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Pasalnya, titik blind spot atau titik butanya semakin banyak, kebanyakan pengemudi tidak melihat kendaraan yang melaju dari arah berlawanan.
"Kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama memiliki pandangan terbatas dan tidak melihat kendaraan lawan arah saat tikungan, sehingga bisa adu banteng," ucapnya.
Baca juga: Kena Tilang di Serang-Cilegon, Pelanggar Bisa Bayar COD, Ini Caranya
Saat memaksa menyalip, lanjut Sony, pengemudi sebaiknya memastikan visibilitas dari kedua arah. Jika dirasa tidak perlu mendahului, baiknya tidak usah mendahului.
"Sebelum menyalip dan berpindah jalur kita melihat sekitar sambil memberikan isyarat lampu sein. Agar lebih yakin, turunkan percepatan kendaraan dengan menggunakan gigi rendah," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.