Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ada Ganjil Genap dan One Way di Puncak pada Hari Ini

Kompas.com - 01/06/2022, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Kepolisian bakal menerapkan sistem ganjil genap di Puncak pada tanggal 1 Juni 2022 selama 24 jam penuh. Adanya sistem ganjil genap tanggal merah diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.

Seperti diketahui, 1 Juni 2022 adalah tanggal merah yang diberlakukan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Ketiga Menteri tersebut adalah Menteri Agama (Nomor 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1 Tahun 2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1 Tahun 2022).

Baca juga: Bahaya Terlalu Sering Injak Setengah Kopling di Mobil Transmisi Manual

Situasi arus kendaraan saat penerapan one way arah Jakarta di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022) sore.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus kendaraan saat penerapan one way arah Jakarta di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022) sore.

Untuk mengatasi kemacetan di jalur Puncak, Polres Bogor menerapkan ganjil genap sejak Selasa (31/5/2022) siang.

Sistem ganjil genap pada tanggal merah di Puncak bakal diterapkan selama dua hari, serta berlaku buat mobil dan motor.

“Iya semua kendaraan (motor dan mobil) seperti biasa,” ujar KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana, disitat dari NTMC Polri (1/6/2022).

Baca juga: Marc Marquez Berat Kalahkan Gelar Rossi

Menurut Ketut, pihak Polres Bogor juga akan melakukan one way secara situasional. Aturan satu arah ini akan dibuat apabila terjadi kemacetan di daerah Puncak selama tanggal merah pada Rabu ini.

“Kalau memang ada kepadatan lalu lintas, kita berlakukan. Tapi kalau tidak ada kepadatan, tidak kita lakukan. Melihat volume kendaraan di jalur puncak,” ujar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau