JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di jalur Puncak Bogor, akan berlaku selama libur nasional Hari Lahir Pancasila, Selasa (1/6/2022).
Bahkan kebijakan tersebut akan berlaku selama 24 jam, yang dimulai sejak hari ini, Senin (31/5/2022) guna mengantisipasi kepdatan lalu lintas imbas hari libur terkait.
"Iya, semua kendaraan (sepeda motor dan mobil), sebagaimana biasa," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Penindakan di 14 Kawasan Baru Ganjil Genap Dilakukan Secara Manual
Menurut Ketut, pihak Polres Bogor juga akan melakukan one way secara situasional. Aturan satu arah ini akan dibuat apabila terjadi kemacetan di daerah Puncak selama tanggal merah besok.
“Kalau memang ada kepadatan lalu lintas, kita berlakukan. Tapi kalau tidak ada kepadatan, tidak kita lakukan. Melihat volume kendaraan di jalur puncak,” ungkap Ketut.
Adanya sistem ganjil genap tanggal merah di Puncak diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.
Tanggal 1 Juni 2022 adalah tanggal merah yang diberlakukan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Baca juga: Bahaya Terlalu Sering Injak Setengah Kopling di Mobil Transmisi Manual
Ketiga Menteri tersebut adalah Menteri Agama (Nomor 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1 Tahun 2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1 Tahun 2022).
Untuk diketahui, 1 Juni 2022 merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila. Bertepatan dengan tanggal itu, Pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Libur Nasional 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.