JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta masih berlaku di 13 ruas jalan mulai Senin (30/5/2022) hingga Jumat (3/6/2022) mendatang.
Titik pemberlakuan ganjil genap akan diperpanjang, namun baru dimulai Senin (6/6/2022) mendatang. Akan ada 25 titik jalan di Ibu Kota yang akan diberlakukan sistem tersebut. Sebelumnya, pelaksanaan ganjil genap di 25 titik jalan akan disosialisasikan terlebih dulu.
Baca juga: Ada Perluasan Ganjil Genap, Polisi Siapkan Rambu Sebelum Exit Tol
Perluasan ganjil genap ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Kemudian, penerapan ganjil genap adalah mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Baca juga: Pengendara Motor Terjerat Tali Layangan di Jembatan Pasupati
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap: