Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan

Kompas.com - 31/05/2022, 07:42 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta masih berlaku di 13 ruas jalan mulai Senin (30/5/2022) hingga Jumat (3/6/2022) mendatang.

Titik pemberlakuan ganjil genap akan diperpanjang, namun baru dimulai Senin (6/6/2022) mendatang. Akan ada 25 titik jalan di Ibu Kota yang akan diberlakukan sistem tersebut. Sebelumnya, pelaksanaan ganjil genap di 25 titik jalan akan disosialisasikan terlebih dulu.

Baca juga: Ada Perluasan Ganjil Genap, Polisi Siapkan Rambu Sebelum Exit Tol

Perluasan ganjil genap ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Kemudian, penerapan ganjil genap adalah mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

OtomotifKOMPAS.com Perluasan rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta ke 26 titik rencananya berlaku mulai 6 Juni 2022. Sebelum ...

Baca juga: Pengendara Motor Terjerat Tali Layangan di Jembatan Pasupati

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan M.T Haryono
  10. Jalan H.R Rasuna Said
  11. Jalan D.I Pandjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani
  13. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau