Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta masih berlaku di 13 ruas jalan mulai Senin (30/5/2022) hingga Jumat (3/6/2022) mendatang.

Titik pemberlakuan ganjil genap akan diperpanjang, namun baru dimulai Senin (6/6/2022) mendatang. Akan ada 25 titik jalan di Ibu Kota yang akan diberlakukan sistem tersebut. Sebelumnya, pelaksanaan ganjil genap di 25 titik jalan akan disosialisasikan terlebih dulu.

Perluasan ganjil genap ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Kemudian, penerapan ganjil genap adalah mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan M.T Haryono
  10. Jalan H.R Rasuna Said
  11. Jalan D.I Pandjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani
  13. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/31/074200115/ingat-ganjil-genap-di-jakarta-masih-berlaku-di-13-ruas-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke