Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Barang Harus Pakai Stiker Pemantul Cahaya

Kompas.com - 30/05/2022, 18:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka meningkatkan keselamatan bagi angkutan barang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi penggunaan stiker pemantul cahaya.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan, penggunaan stiker pemantul cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Adapun tata cara pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Baca juga: Kronologi Cedera Lengan Marquez, Sampai Harus Mundur dari MotoGP 2022

Pemasangan Alat Pemantul Cahaya saat Ramp check Dirjen Hubdat Budi Setiyadi di Pelabuhan Tanjung PriokDOK. DITJEN HUBDAT Pemasangan Alat Pemantul Cahaya saat Ramp check Dirjen Hubdat Budi Setiyadi di Pelabuhan Tanjung Priok

"Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari," ujar Danto, dilansir dari Antara (30/5/2022).

Namun demikian, penerapannya di lapangan dinilai masih belum memenuhi harapan. Padahal, keselamatan transportasi jalan merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik.

Berdasarkan data dari Polri disebutkan, jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100.000-an dengan jumlah kematian masih di angka 25.000-an.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2022 Usai GP Italia, Quartararo Tetap di Puncak

Danto juga menambahkan, kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi.

"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap, atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 kpj," kata dia.

Menurutnya, salah satu cara smpuh untuk menurunkan angka kecelakaan adalah dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau