JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan, belum optimalnya penerapan aturan uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota mayoritas karena minimnya kesadaran masyarakat.
Padahal, pemerintah sering kali menyediakan layanan tersebut secara gratis di berbagai titik. Namun diakui, jika kesadaran masih belum ada pada level yang diharapkan, kebijakan bakal berjalan secara lamban.
"Enggak bisa hanya uji emisi gratis saja dari pemerintah, tetapi juga kesadaran dari pemilik kendaraan juga harus sadar sendiri," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (23/5/2022).
Baca juga: Motor Terendam Banjir, Cek Tangki Bensin Agar Tak Timbul karat
Oleh karena kesadaraan yang masih rendah, Asep mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan kepolisian untuk membuat sejumlah aturan guna menyadarkan masyarakat atas pentingnya uji emisi.
Seperti, kata dia, setiap kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi, tidak akan bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami sudah kerjasama dengan kepolisian, Samsat. Jadi kendaraan yang lulus uji emisi yang bisa memperpanjang STNK," sebutnya.
Asep menuturkan perlunya pemberian kesadaraan masyarakat seperti syarat atau sanksi diperlukan, guna meningkatkan kesadaraan secara alami yang bakal menjadi kebiasaan.
Baca juga: Ingat, Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Tertinggi Berlaku Juni 2022
"Kadang masyarakat baru sadar kalau sudah ada pemberitahuan atau ancaman akan adanya sanksi," kata dia.
Selain itu, faktor lain yang menjadi penyebab adalah keterbatasan atas bengkel untuk melakukan uji emisi. Mengingat, populasi sepeda motor di DKI Jakarta mencapai 14 juta dan 1,5 juta untuk mobil.
Sementara itu ketersediaan tempat uji emisi, menurut data DLH DKI, baru sebanyak 341 tempat yang tersebar di lima kota administrasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.