Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Motor Wajib Perhatikan Ini Saat Membeli Helm

Kompas.com - 17/05/2022, 10:22 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helm merupakan salah satu riding gear wajib buat pengendara sepeda motor, karena untuk menyangkut keamanan dan keselamatan ketika berkendara.

Ketika hendak membeli helm, pemilik motor pun tidak boleh sembarangan. Sebab secara fungsi untuk melindungi kepala dari benturan. Pengendara motor harus memilih helm yang nyaman dan cocok untuk kepalanya, sehingga tidak terlalu kecil ataupun terlalu longgar.

Pegiat komunitas Belajar Helm, Ahmad M menjelaskan bahwa pemilihan helm sangatlah penting untuk pengendara. Karena, ini berhubungan dengan kesalamatan berkendara.

Baca juga: Cara Mudah Hindari Kaca Helm Mengembun Saat Hujan

"Banyak yang salah ketika membeli helm, mereka asal pakai helm dan tidak fitting. Padahal itu berpengaruh dengan keselamatan mereka," ucap Ahmad kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Cara yang bisa dilakukan oleh pengendara sepeda motor saat membeli helm adalah dengan mencoba terlebih dahulu helm yang akan dibeli.

"Yang paling penting kalau pas nyobain helm, pas dimasukkin ke kepala itu tidak ada bagian yang menekan kepala. Kalau ada yang menekan nanti efeknya kalau berkendara sekitar dua atau tiga jam akan pusing," ucap Ahmad.

Desain spesial helm Alex Rins dengan motif batik untuk balapan pada MotoGP MandalikaDok. @alexrins Desain spesial helm Alex Rins dengan motif batik untuk balapan pada MotoGP Mandalika

Untuk mengecek apakah helm masih terlalu longgar atau tidak, pastikan dengan cara menggoyangkan kepala saat helm dipakai.

"Helm yang terlalu longgar itu juga berbahaya, kalau misalkan nanti terjadi kecelakaan maka helm bisa lepas dari pengendara dan menghilangkan fungsi helm," ucap Ahmad.

Kemudian jangan lupa, pilihlah helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 291 ayat 1 dan 2.

Baca juga: Begini Tampilan Honda CR-V Generasi Terbaru

Ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sedangkan, berikut bunyi ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau