JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengendarai sepeda motor, helm menjadi salah satu riding gear atau perlengkapan berkendara yang wajib dipakai untuk menunjang keselamatan selama berkendara.
Saat akan membeli helm, pengendara sepeda motor tidak boleh asal pilih. Helm harus sesuai dengan ukuran kepala, tidak terlalu sempit ataupun longgar, dan nyaman digunakan.
Selain itu, jangan lupa untuk membeli helm yang sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: Pahami Fungsi Visor pada Helm Motor
Aturan mengenai SNI tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 291 ayat 1 dan 2:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan standarisasi helm di Indonesia dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang memiliki acuannya sendiri.
Standarisasi helm bertujuan untuk menjamin mutu helm yang beredar di pasaran; mulai dari konstruksinya, material serta mutunya. Hal ini berlaku untuk jenis helm open face ataupun full face.
Baca juga: Ketahui Berbagai Efek Buruk Sering Gantung Helm di Spion Motor
Dari segi konstruksi, berikut ini adalah syarat atau spesifikasi yang harus dipenuhi sebuah helm:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.