Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Wajib Pakai Helm SNI, Ini Spesifikasinya

Kompas.com - 17/05/2022, 12:22 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengendarai sepeda motor, helm menjadi salah satu riding gear atau perlengkapan berkendara yang wajib dipakai untuk menunjang keselamatan selama berkendara.

Saat akan membeli helm, pengendara sepeda motor tidak boleh asal pilih. Helm harus sesuai dengan ukuran kepala, tidak terlalu sempit ataupun longgar, dan nyaman digunakan.

Selain itu, jangan lupa untuk membeli helm yang sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga: Pahami Fungsi Visor pada Helm Motor

Aturan mengenai SNI tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 291 ayat 1 dan 2:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Desain spesial helm Alex Rins dengan motif batik untuk balapan pada MotoGP Mandalika.Dokumentasi Alex Rins Desain spesial helm Alex Rins dengan motif batik untuk balapan pada MotoGP Mandalika.

Sedangkan standarisasi helm di Indonesia dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang memiliki acuannya sendiri.

Standarisasi helm bertujuan untuk menjamin mutu helm yang beredar di pasaran; mulai dari konstruksinya, material serta mutunya. Hal ini berlaku untuk jenis helm open face ataupun full face.

Baca juga: Ketahui Berbagai Efek Buruk Sering Gantung Helm di Spion Motor

Dari segi konstruksi, berikut ini adalah syarat atau spesifikasi yang harus dipenuhi sebuah helm:

  1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
  4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
  5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
  6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
  7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
  8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
  9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com