JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa penindakan tilang terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sudah berlaku kembali sejak Senin (9/5/2022).
Hal ini seiring dengan berakhirnya pembebasan kebijakan terkait setelah libur bersama pada periode 29 April 2022 sampai 6 Mei 2022 lalu.
"Setelah hari libur berakhir kita sudah aktifkan ganjil genap full, baik penindakan secara ETLE (elektronik) maupun manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Sudah Dibuka, Simak Jadwal Pelayanan SIM, BPKB, dan STNK Usai Lebaran
Ia pun mengatakan bila penindakan dalam bentuk tilang kepelanggaran ganjil genap diberlakukan kembali sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional, sehingga setelah libur Lebaran berakhir tilang terhadap pelanggaran ganjil genap berlaku kembali.
"Pergub-nya jelas kebijakan tidak berlaku saat libur nasional dan Sabtu Minggu," ujarnya.
Terkait angka pelanggaran dalam dua hari pertama pemberlakuan tilang ganjil genap, Sambodo menyebut tidaklah bisa dijadikan bahan evaluasi dan akan dievaluasi setelah sepekan.
Baca juga: Ingat, Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Besok Senin
Pastinya, tercatat bahwa sudah ada kenaikan volume kendaraan setelah berakhirnya musim libur Lebaran 2022 yang berimbas pada terjadinya kepadatan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan Jakarta.
Terkhusus, ketika pada jam sibuk pagi dan sore hari yakni sekitar pukul 07.00 WIB dan 17.00 WIB.
"Berdasarkan data kami, ditunjukkan bahwa hampir smeua pemudik telah kembali ke Jakarta dan sekarang masih hari pertama aktivitas normal," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.