JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa pemberlakuan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan diterapkan kembali seiring berakhirnya libur bersama nasional pada periode Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443H, Senin (9/5/2022).
Sehingga seluruh pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan lagi atas manajemen perjalanannya agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran pembatasan mobilitas terkait.
Demikian dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (8/5/2022).
Baca juga: Biar Tidak Celaka, Ini Teknik Mengendarai Skutik di Pegunungan
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil genap (gage) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," katanya.
Sebelumnya, kebijakan tersebut dihentikan secara sementara dikarenakan adanya masa libur bersama yaitu pada 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.
Adapun, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin–Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Baca juga: Orang yang Tidurnya Ngorok Tidak Disarankan Nyetir Mobil
Berikut 13 lokasi ganjil genap Jakarta:
1. Jalan M.H Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
13. Jalan Gunung Sahari