Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 30/04/2022, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama arus mudik Lebaran 2022, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemudik agar perjalanan berlangsung dengan aman dan tidak memperparah kemacetan.

Salah satu kebiasaan buruk yang masih terjadi selama arus mudik ini ialah perilaku pemudik yang berhenti di bahu jalan. Selain menghambat arus lalu lintas, perilaku ini sebenarnya juga berbahaya bagi pengemudi.

"Adapun perilaku pemudik di antaranya perilaku berhenti di bahu jalna, kedua perilaku di rest area di mana lokasi kapasitasnya sangat terbatas, kemudian ketiga perilaku disiplin lajur," ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Ini 4 Titik Jalur Arteri Rawan Macet di Kabupaten Bekasi Selama Mudik

Bahu jalan tol sendiri dimaksudkan untuk kendaraan-kendaraan tertentu saja, seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, yaitu:

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  3. Tidak digunakan utnuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Pelanggar bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.

Pada H-3 lebaran Idul Fitri 1443 hijriah, Rabu (29/4/2022) malam, pemudik motor penuhi Jalan Raya Klari, Karawang, Jawa Barat.KOMPAS.COM/FARIDA Pada H-3 lebaran Idul Fitri 1443 hijriah, Rabu (29/4/2022) malam, pemudik motor penuhi Jalan Raya Klari, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Kesalahan Mengemudi Mobil Matik Saat Ketemu Jalan Menanjak

Pengguna pelat nomor kendaraan 'dewa' pun tidak boleh sembarangan melintas menggunakan bahu jalan. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat dewa)," ucap Sambodo.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, yang menjelaskan bahwa kendaraan pimpinan dan lembaga negara hanya mendapat hak prioritas di jalan bila dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke