Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2022

Kompas.com - 27/04/2022, 12:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan lalu lintas pada libur Lebaran 2022 akan berubah sementara. Sebab, pihak kepolisian akan meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap.

Sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan selama tujuh hari, yakni mulai Jumat, 29 April 2022, lalu lanjut Senin-Jumat, 1-6 Mei 2022.

Baca juga: Selama Libur Lebaran, Ganjil Genap di Tempat Wisata Ditiadakan

Informasi tersebut juga diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa (26/4/2022). Dalam unggahan tersebut, tertulis, bahwa ganjil genap di kota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku di libur Hari Raya Idul Fitri 2022, termasuk saat cuti bersama tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29, 29 itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 31 (April) seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil genap," ujar Syafrin.

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2022

Syafrin menambahkan, pencabutan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2.

Sebelumnya, berikut adalah 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawai dari Simpang - Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Pandjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani
  13. Jalan Gunung Sahari

Selain di 13 ruas jalan tersebut, sistem ganjil genap juga ditiadakan di tempat wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau