JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Perubahan SKB ini mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Adapun cuti bersama yang ditetapkan adalah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pelayanan di Samsat bakal libur selama libur Lebaran dan cuti bersama.
Baca juga: Mengenang Malpetaka Macet pada Tragedi Brebes Exit Tol
“Sesuai dengan kalender cuti bersama pemerintah ya untuk liburnya, terakhir hari Kamis (28/4) di minggu ini,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (26/4/2022).
Walau demikian, buat pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran, Bapenda DKI Jakarta memberikan dispensasi.
Menurut Herlina, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.
Baca juga: Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Langsung Lapor
“Kalau dari sisi perpajakan, dari kami apabila jatuh tempo di hari libur, pada saat pembayaran di hari kerja berikutnya sanksi akan otomatis terhapus,” ucap Herlina.
Meski begitu, pemohon pajak wajib membayarkan pada hari pertama masuk kerja, tepatnya pada Senin (9/4) agar tidak terkena denda.
“Namun, buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Lebaran dapat memanfaatkan layanan online via SIGNAL,” kata Herlina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.