Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Rencana Tarif Gratis saat Gerbang Tol Macet Bergantung Korlantas Polri | Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Ini Hukum dan Sanksinya

Kompas.com - 26/04/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah bakal menggratiskan tarif tol saat mudik Lebaran 2022 apabila kemacetan pada gerbang tol sudah lebih dari 1 Km.

Meski begitu, Budi juga menambahkan, mekanisme rencana penerapan tarif tol akan diatur oleh Kakorlantas Polri.

"Terkait angkutan darat tadi ditanyakan berkaitan jika terjadi kemacetan satu kilometer akan digratiskan. Jadi itu juga ada prosedurnya,” ujar Budi, dilansir dari Antara (24/4/2022).

Baca juga: Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Langsung Lapor

Kemudian, suatu unggahan foto yang menampilkan kendaraan terparkir di jalanan depan rumah serta mengganggu akses pengguna lainnya kembali ramai di media sosial.

Bahkan dalam unggahan tersebut, mobil tidak hanya terparkir tapi juga dikelilingi penghalang kokoh seperti kayu triplek tebal setinggi ban, yang berfungsi seperti pagar.

Sontak, banyak netizen yang memberi tanggapan di laman komentar pada akun terkait. Sebab lokasinya dekat dengan persimpangan atau belokkan.

Baca juga: Mulai 29 April, Ganjil Genap Jakarta Libur Sementara

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 25 April 2022.

1. Rencana Tarif Gratis saat Gerbang Tol Macet Bergantung Korlantas Polri

Jalan Tol Jasa Marga Jalan Tol

“Karena kewenangan sebagai ketua kelas itu ada di Kakorlantas Polisi yang menilai apakah itu layak dilakukan atau tidak," kata dia.

Ia mengatakan pemberlakuan aturan seperti itu merupakan salah satu cara untuk mendorong pengelola jalan tol memberikan layanan secara maksimal selama masa arus mudik Lebaran.

"Ini dimaksud agar Jasa Marga atau pun semua operator tol itu care. Jangan sampai ada kemacetan, dengan menambah orang, by sistem, mengatur jalan dan sebagainya,” ucap Budi.

Baca juga: Rencana Tarif Gratis saat Gerbang Tol Macet Bergantung Korlantas Polri

2. Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Ini Hukum dan Sanksinya

Viral Mobil Parkir Sembarangan di Bekasi, Minggu (24/4/2022)dok.Istimewa Viral Mobil Parkir Sembarangan di Bekasi, Minggu (24/4/2022)

"...katanya foto-foto ini berlokasi di Bekasi," tulis captionnya, Minggu (24/4/2022).

Padahal jelas sekali bahwa aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU tersebut, parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Baca juga: Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Ini Hukum dan Sanksinya

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau