Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Langsung Lapor

Kompas.com - 26/04/2022, 03:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus parkir mobil sembarangan di suatu perumahan, seperti di depan rumah atau bahu jalan masih marak. Terbaru, bahkan pemilik membuat suatu pagar penghalang dari papan tripleks tebal.

Hal itu membuat jalur melintas sangat terbatas, apalagi situasinya rumah terkait berada di persimpangan. Pada akhirnya tentu hidup bertetangga menjadi tidak harmonis.

Padahal, mengenai perparkiran ini sudah ada aturan yang jelas bila setiap pemilik kendaraan tidak boleh parkir di depan rumah dan bahu jalan yang mengganggu kepentingan orang banyak.

Baca juga: Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Ini Hukum dan Sanksinya

Parkir Mobil Sembarangan di BekasiInstagram/IndraRadianFathan Parkir Mobil Sembarangan di Bekasi

Jika mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, apabila terdapat pemilik kendaraan yang melakukan hal itu, sebaiknya segera dilaporkan ke ketua rukun tetangga (RT) ataupun ketua rukun warga (RW).

“Silakan dilaporkan ke pangurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Sambodo saat dihubungi Kompas.com.

Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap pelaku parkir liar jika sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Kemudian, bisa juga lapor ke Dinas Perhubungan di daerah masing-masing supaya langsung ditindak dengan cara penguncian kendaraan dan derek paksa.

Baca juga: Catat, Ini 11 Aturan Parkir Kendaraan agar Tak Kena Sanksi

Viral Mobil Parkir Sembarangan di Bekasi, Minggu (24/4/2022)dok.Istimewa Viral Mobil Parkir Sembarangan di Bekasi, Minggu (24/4/2022)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di kompleks atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke pemda dan menjadi jalan umum akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek. Setelah diderek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi per harinya sebesar Rp 500.000," katanya.

"Kalau tidak langsung diambil, otomatis akan terakumulasi terus,” lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com