JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan mulai menerapkan skema pengaturan lalu lintas berupa ganjil genap dan satu jalur alias one way saat arus mudik Lebaran, Kamis (28/4/2022) pukul 17.00 WIB.
Berlangsung pada arah timur Jakarta, dari titik Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 tol Kalikangkung Semarang, bagaimana para petugas mengawasinya?
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengajak calon pemudik tertib sendiri dengan adanya aturan ini. Dia pun meminta masyarakat berangkat mudik sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Baca juga: Dishub Kota Semarang Siapkan Jalur Alternatif selama Arus Mudik
"Kami tidak ingin memposisikan sebagai yang melakukan penindakan hukuman selama kegiatan ini dilaksanakan," ujar dia, dikutip Jumat (22/6/2022).
"Jadi saya tidak akan mengatakan saya apakan (bagi yang melanggar). Tapi kalau masyarakat yang melanggar lalu dapatkan sanksi tentunya ini tidak kita harapkan. Jadi mari kita patuhi saja khususnya gage," lanjut Firman.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan aturan ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2022 nanti akan diterapkan secara situasional. Sebab skema pengaturan lalu lintas tersebut bisa saja berubah pada H-1.
Tentu saja, penindakan terkait akan seiring dengan kondisi lalu lintas di lapangan. Bila tidak terlalu padat, maka skema yang diterapkan tidak akan begitu ketat.
Baca juga: Bukan Hiasan, Ini Fungsi Tuas Kecil pada Spion Tengah
Namun, Korlantas Polri nampaknya tak akan melakukan pengecekan, baik secara langsung maupun tilang elektronik dalam bentuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan di jalan tol sejak 1 April 2022 lalu.
Oleh karenanya, diminta kesadaran pemudik untuk mau mematuhi aturan ganjil genap saat mudik tanpa adanya penindakan.
"Yang akan screening (saat ganjil genap) siapa? Masyarakat kita ajak, jadi jangan diajarkan melanggar. Masyarakat diajak tertib, kalau mereka ada kesulitan jangan salahkan petugas, lebih baik saya ajak tertib," kata Firman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.