Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga dengan KTP Non-Jakarta Bisa Ikut Mudik Gratis

Kompas.com - 20/04/2022, 10:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program mudik gratis yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kuota mudik sampai 19.680 kursi, dengan rincian 11.680 kursi mudik dan 8.000 kursi lainnya untuk pelayanan arus balik.

Kepemilikan KTP jadi salah satu syarat wajib bagi calon pemudik yang ingin mengikuti program mudik gratis tersebut. Kemudian, warga dengan KTP non-Jakarta dikatakan tetap bisa ikut program selama kuota masih tersedia.

"Ini kita mengutamakan untuk KTP DKI, kalaupun ada yang di luar KTP DKI tetap kita terima selama kuota masih ada," ucap Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat seperti dikutip Kompas Megapolitan, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Polres Metro Bekasi Siaga Arus Mudik Lebaran 2022, Ini Lokasinya

Di samping itu, Yayat mengatakan tidak ada hal khusus yang harus dipersiapkan para pemudik. Selain KTP, calon pemudik juga harus menyiapkan kartu keluarga (KK).

Kemudian setelah syarat-syarat administrasi tersebut, syarat lainnya ialah vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Setelah syarat administrasi sudah lengkap, calon pemudik bisa mendaftarkan diri melalui lama resmi www.mudikgratisdkijakarta.id. Yayat menjelaskan, formulir pendaftaran yang diterima pemudik kemudian akan diverifikasi secara daring, baru setelah itu diberikan jadwal verifikasi secara offline.

Sebagai informasi, pada program mudik gratis tahun ini dibuka rute untuk 17 kota dan kabupaten yang sebagian besarnya berada di Pulau Jawa.

Ada 292 bus yang tersedia untuk arus mudik. Sedangkan untuk arus balik, bus yang tersedia jumlahnya lebih sedikit, yaitu 200 bus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com