JAKARTA, KOMPAS.com - Program mudik gratis yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kuota mudik sampai 19.680 kursi, dengan rincian 11.680 kursi mudik dan 8.000 kursi lainnya untuk pelayanan arus balik.
Kepemilikan KTP jadi salah satu syarat wajib bagi calon pemudik yang ingin mengikuti program mudik gratis tersebut. Kemudian, warga dengan KTP non-Jakarta dikatakan tetap bisa ikut program selama kuota masih tersedia.
"Ini kita mengutamakan untuk KTP DKI, kalaupun ada yang di luar KTP DKI tetap kita terima selama kuota masih ada," ucap Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat seperti dikutip Kompas Megapolitan, Senin (18/4/2022).
Di samping itu, Yayat mengatakan tidak ada hal khusus yang harus dipersiapkan para pemudik. Selain KTP, calon pemudik juga harus menyiapkan kartu keluarga (KK).
Kemudian setelah syarat-syarat administrasi tersebut, syarat lainnya ialah vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
Sebagai informasi, pada program mudik gratis tahun ini dibuka rute untuk 17 kota dan kabupaten yang sebagian besarnya berada di Pulau Jawa.
Ada 292 bus yang tersedia untuk arus mudik. Sedangkan untuk arus balik, bus yang tersedia jumlahnya lebih sedikit, yaitu 200 bus.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/20/101200315/warga-dengan-ktp-non-jakarta-bisa-ikut-mudik-gratis