Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Lewat, Ini Tarif dan Syarat Perpanjang SIM A

Kompas.com - 15/04/2022, 17:22 WIB
Zulfana Khoirur Rijal,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Sebelum melakukan perjalanan, ada baiknya pemilik mobil memeriksa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih dulu. 

Karena bila masa berlaku SIM A sudah habis, selain punya risiko ditilang, pemilik mobil juga tak lagi bisa melakukan perpanjangan. Artinya, harus membuat dari awal.

Seperti diketahui, masa berlaku SIM Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 adalah 5 tahun. Setelah itu wajib diperpanjang sebelum batas waktu yang tertera di kartu.

Baca juga: Hitung Rincian Biaya Bikin SIM A dan SIM C per April 2022

Pemilik mobil juga perlu memahami adanya beberapa kondisi yang membuat SIM A tak lagi dianggap berlaku, yakni :

  • Habis masa berlakunya
  • Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
  • Diperoleh dengan cara tidak sah
  • Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

Sebagai catatan, penentuan masa aktif SIM tidak lagi berdasarkan dengan tanggal lahir pemilik, tapi mengikuti tanggal penerbitannya.

Biaya perpanjang SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016KOMPAS.com/Ryana Aryadita Biaya perpanjang SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Untuk syarat melakukan perpanjangan SIM terdiri dari beberapa hal, seperti ;

  • Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Biaya perpanjangan SIM

Baca juga: Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Secara Online

Sementara itu, aturan mengenai biaya perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A.

Tetapi, ada biaya tambahan lainnya, yakni Rp 25.000 untuk cek kesehatan  dan asuransi Rp 30.000. Bila ditotal biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000.

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

Sebagai catatan, penilangan karena masa SIM yang sudah habis, tertuang dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau