JAKARTA, KOMPAS.com- Sebelum melakukan perjalanan, ada baiknya pemilik mobil memeriksa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih dulu.
Karena bila masa berlaku SIM A sudah habis, selain punya risiko ditilang, pemilik mobil juga tak lagi bisa melakukan perpanjangan. Artinya, harus membuat dari awal.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 adalah 5 tahun. Setelah itu wajib diperpanjang sebelum batas waktu yang tertera di kartu.
Pemilik mobil juga perlu memahami adanya beberapa kondisi yang membuat SIM A tak lagi dianggap berlaku, yakni :
Sebagai catatan, penentuan masa aktif SIM tidak lagi berdasarkan dengan tanggal lahir pemilik, tapi mengikuti tanggal penerbitannya.
Untuk syarat melakukan perpanjangan SIM terdiri dari beberapa hal, seperti ;
Sementara itu, aturan mengenai biaya perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A.
Tetapi, ada biaya tambahan lainnya, yakni Rp 25.000 untuk cek kesehatan dan asuransi Rp 30.000. Bila ditotal biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000.
Sebagai catatan, penilangan karena masa SIM yang sudah habis, tertuang dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/15/172200615/jangan-sampai-lewat-ini-tarif-dan-syarat-perpanjang-sim-a