Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2022, 16:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Melewati perlintasan kereta api, kerap jadi momok yang menakutkan bagi pengendara mobil. Namun demikian, dalam kenyataannya masih ada sejumlah pengendara yang nekat menerobos.

Kebanyakan, kasus mobil yang tertabrak kereta diakibatkan pengemudi yang tidak terburu-buru atau tidak sabar menunggu. Meskipun sudah ada tanda atau sinyal dari petugas, mobil tetap dipaksa menerobos perlintasan.

Tak jarang, dari kejadian tersebut, menelan korban jiwa. Bahkan, di Indonesia banyak mobil yang alami mogok saat melewati perlintasan kereta.

Baca juga: Mengulik Fitur Toyota New Fortuner 2.8 GR Sport

Ketika mobil mogok mendadak, pengemudi mobil kerap tak punya kesempatan untuk menyelamatkan diri.

Dealer Technical Support Dept. Head PT TAM Didi Ahadi mengatakan, jika kecelakaan mobil di perlintasan kereta sebenarnya bisa dicegah bila pengemudi menerapkan keselamatan saat berkendara.

“Hendaknya pengemudi mobil harus pastikan keadaan sudah aman saat menyeberang perlintasan kereta. Berhenti sejenak, lihat kondisi kanan dan kiri, setelah aman, baru melewatinya,” kata Didi baru-baru ini pada Kompas.com.

Foto-foto: Mobil Dinas Pejabat Disdik Kabupaten Tasikmalaya ringsek usai tertabrak dan terseret Kereta Api (KA) Barang saat tak hati-hati menyeberang di perlintasan rel tanpa palang pintu depan Pontren Miftahul Huda, Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/3/2022) pagi.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Foto-foto: Mobil Dinas Pejabat Disdik Kabupaten Tasikmalaya ringsek usai tertabrak dan terseret Kereta Api (KA) Barang saat tak hati-hati menyeberang di perlintasan rel tanpa palang pintu depan Pontren Miftahul Huda, Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/3/2022) pagi.

Tidak hanya itu, kepanikan saat melewati rel kereta api juga dapat memicu mobil mogok. Pada saat pengemudi nekat menerobos, mobil akan terjebak di tengah-tengah rel kereta karena mogok.

“Karena panik, pengemudi salah mengoprasikan mobil sehingga membuat mesin menjadi mati mendadak,” ujar Didi.

Baca juga: Vespa Edisi Justin Bieber Resmi Meluncur

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, menyarankan agar pengemudi berhenti di jarak 3 meter dari palang kereta.

Warga melihat dari dekat kondisi bus dan lokomotif KA Rapih Dhoho yang rusak berat usai tabraka maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis.Antara Foto/Destyan Sujarwoko Warga melihat dari dekat kondisi bus dan lokomotif KA Rapih Dhoho yang rusak berat usai tabraka maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis.

“Kemudian, buka kaca mobil 10 cm untuk mendengarkan apakah ada pengumuman atau tanda jika kereta akan melintas atau tidak,” kata Sony baru-baru ini pada Kompas.com.

Pemilik mobil yang tidak membuka kaca cenderung sulit mendengar kedatangan kereta. Hal inilah yang membuat kasus kecelakaan di perlintasan kereta terjadi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com