JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah sempat dilarang karena pandemi Covid-19, pemerintah memperbolehkan kegiatan mudik pada tahun ini. Meski begitu, masyarakat yang melakukan perjalanan mudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Fitri pada 2 dan 3 Mei 2022 dan tetapkan cuti bersama, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Presiden Joko Widodo, dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden (6/4/2022).
"Segeralah vaksin booster, jalankan protokol kesehatan yang disiplin, dan gunakan masker di tempat umum," kata Jokowi.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Signal Tak Perlu Stiker Pengesahan
Cuti bersama itu, sebut Jokowi, bisa dimanfaatkan untuk bertemu keluarga. Namun, Jokowi menekankan bahwa pandemi Covid-19 belum usai. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tetap disiplin.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran inilah yang digunakan sebagai acuan syarat dan aturan mudik. Dilansir dari laman covid19.go.id, berikut adalah aturan mudik lebaran 2022:
Baca juga: Kredit Honda Vario 160 di IIMS 2022, Cicilan Mulai Rp 900.000
Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan prokes dalam perjalanan orang berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: Dijual Rp 14 Jutaan, Cicilan Motor Listrik Volta 401 Mulai Rp 400.000