Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Terjadi, Ambulans Bawa Pasien Dihalangi Mobil Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa ambulans yang sedang membawa pasien dihalangi kendaraan pribadi di Jalan Tol Cawang, Jakarta Timur kembali terjadi lagi, Selasa (29/3/2022).

Pada suatu video yang dibagikan di media sosial, disebutkan bila mobil terkait sedang terburu-buru karena pasien hendak menjalani operasi ke Rumah Sakit (RS) Dharmais, Jakarta Barat.

Selama perjalanan, sopir ambulans mengaku sudah menyalakan sirine tanda sedang membawa pasien. Namun, laju ambulans tersebut dihalangi mobil bernomor polisi B2475TKO.

Akibatnya, kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan itu menepi untuk memberi tahu mobil pribadi tadi. Tapi hasilnya malah cekcok karena pengemudi tidak ingin mengalah.

"Ini lajur lambat," kata seorang pria yang diduga pengemudi mobil itu.

"Ini ambulans, Pak," kata sopir ambulans, menjawab.

Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans yang sedang bertugas mendapatkan prioritas di jalan.

Bahkan berdasarkan tingkatannya, kendaraan presiden pun harus mengalah untuk memberikan jalan.

"Belum ada laporan. Berkenan langsung saja koordinasi dengan Sat PJR (Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya) karena kejadian di dalam tol," ujar Edy disitat Megapolitan.Kompas.com.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan bahwa jajarannya juga belum mendapatkan laporan soal mobil menghalangi laju ambulans itu.

"Laporan belum ada memang," kata Sutikno.

Sutikno kemudian mengatakan bahwa arus lalu lintas dari Tol Cawang padat sejak pagi tadi.

"Karena ada alat berat gangguan di Cawang arah Priok," ujar Sutikno.

Adapun jenis kendaraan yang mendapat prioritas di jalan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU 22/2009 tentang LLAJ ialah sebagai berikut;

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/30/074200115/masih-terjadi-ambulans-bawa-pasien-dihalangi-mobil-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke