Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Secara Online

Kompas.com - 02/03/2022, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa pakai lima tahun setelah diterbitkan. Jika sudah mendekati tanggal berlakunya, sebaiknya pemilik harus memperpanjang SIM.

SIM A maupun SIM C ketika ingin diperpanjang prosesnya lebih sederhana dibanding membuat dari baru. Kalau membuat SIM dari baru, peserta harus melewati tes teori, psikotes, dan praktek.

Namun, jika pemilik SIM terlambat sehari saja dari tanggal berlakunya, maka dia harus membuat SIM dari baru.

Oleh karena itu, jangan lupa tanggal berlaku SIM dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Baca juga: Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM BI dan BII per Maret 2022

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Saat ini, pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online atau daring sejak April 2021.

Pemilik tinggal menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di mana di dalamnya ada menu pilihan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon perpanjangan SIM secara daring:

  1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android. Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
  2. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
  3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
  4. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
  5. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
  6. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
  7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
  8. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  9. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
  10. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
  11. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Baca juga: Jadwal MotoGP Qatar 2021, Seri Perdana Sebelum GP Mandalika

Mengenai biayanya, sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, untuk melakukan perpanjangan SIM A, biaya yang harus disiapkan adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, CI, dan CII, biayanya lebih murah, yakni Rp 75.000.

Wajib Punya BPJS

Daftar layanan kesehatan dan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami risiko sakitShutterstock Daftar layanan kesehatan dan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami risiko sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com