JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa pakai lima tahun setelah diterbitkan. Jika sudah mendekati tanggal berlakunya, sebaiknya pemilik harus memperpanjang SIM.
SIM A maupun SIM C ketika ingin diperpanjang prosesnya lebih sederhana dibanding membuat dari baru. Kalau membuat SIM dari baru, peserta harus melewati tes teori, psikotes, dan praktek.
Namun, jika pemilik SIM terlambat sehari saja dari tanggal berlakunya, maka dia harus membuat SIM dari baru.
Oleh karena itu, jangan lupa tanggal berlaku SIM dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM BI dan BII per Maret 2022
Saat ini, pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online atau daring sejak April 2021.
Pemilik tinggal menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di mana di dalamnya ada menu pilihan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon perpanjangan SIM secara daring:
Baca juga: Jadwal MotoGP Qatar 2021, Seri Perdana Sebelum GP Mandalika
Mengenai biayanya, sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, untuk melakukan perpanjangan SIM A, biaya yang harus disiapkan adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, CI, dan CII, biayanya lebih murah, yakni Rp 75.000.
Wajib Punya BPJS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.