Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Secara Online

Kompas.com - 02/03/2022, 14:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa pakai lima tahun setelah diterbitkan. Jika sudah mendekati tanggal berlakunya, sebaiknya pemilik harus memperpanjang SIM.

SIM A maupun SIM C ketika ingin diperpanjang prosesnya lebih sederhana dibanding membuat dari baru. Kalau membuat SIM dari baru, peserta harus melewati tes teori, psikotes, dan praktek.

Namun, jika pemilik SIM terlambat sehari saja dari tanggal berlakunya, maka dia harus membuat SIM dari baru.

Oleh karena itu, jangan lupa tanggal berlaku SIM dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Baca juga: Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM BI dan BII per Maret 2022

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Saat ini, pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online atau daring sejak April 2021.

Pemilik tinggal menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di mana di dalamnya ada menu pilihan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon perpanjangan SIM secara daring:

  1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android. Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
  2. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
  3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
  4. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
  5. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
  6. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
  7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
  8. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  9. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
  10. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
  11. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Baca juga: Jadwal MotoGP Qatar 2021, Seri Perdana Sebelum GP Mandalika

Mengenai biayanya, sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, untuk melakukan perpanjangan SIM A, biaya yang harus disiapkan adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, CI, dan CII, biayanya lebih murah, yakni Rp 75.000.

Wajib Punya BPJS

Daftar layanan kesehatan dan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami risiko sakitShutterstock Daftar layanan kesehatan dan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami risiko sakit

Korlantas Polri menyatakan akan mendukung penuh instruksi baru dari Presiden Joko Widodo yang ingin mengimplementasikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan berbagai layanan masyarakat.

Termasuk di antaranya, mengenai pengurusan atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Jadi, BPJS yang aktif menjadi salah satu syarat utamanya selain yang sudah ada.

Instruksi soal BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.

"Kami semua harus memahami serta mendukung kebijakan pemerintah. Cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan kebersamaan seluruh warga," kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, Rabu (23/2/2022).

Adapun semangat persatuan dan kebersamaan itu, lanjut dia, dituangkan dengan wajib menjadi peserta aktif BPJS.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

 

Namun, dalam menegakkan aturan tersebut ada tiga skema yang harus diperhatikan. Pertama mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, yaitu dengan menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.

Kedua setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait bagaimana implementasinya.

"Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," kata dia.

"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita harap, keduanya dapat berjalan secara sinkron," lanjut Taslim.

Ketiga, menurut dia Polri juga perlu waktu untuk sosialisasi ke anggota dan masyarakat. Namun belum diungkap kapan sosialisasi akan mulai dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau