JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa pakai lima tahun setelah diterbitkan. Jika sudah mendekati tanggal berlakunya, sebaiknya pemilik harus memperpanjang SIM.
SIM A maupun SIM C ketika ingin diperpanjang prosesnya lebih sederhana dibanding membuat dari baru. Kalau membuat SIM dari baru, peserta harus melewati tes teori, psikotes, dan praktek.
Namun, jika pemilik SIM terlambat sehari saja dari tanggal berlakunya, maka dia harus membuat SIM dari baru.
Oleh karena itu, jangan lupa tanggal berlaku SIM dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Saat ini, pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online atau daring sejak April 2021.
Pemilik tinggal menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di mana di dalamnya ada menu pilihan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon perpanjangan SIM secara daring:
Mengenai biayanya, sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, untuk melakukan perpanjangan SIM A, biaya yang harus disiapkan adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, CI, dan CII, biayanya lebih murah, yakni Rp 75.000.
Wajib Punya BPJS
Korlantas Polri menyatakan akan mendukung penuh instruksi baru dari Presiden Joko Widodo yang ingin mengimplementasikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan berbagai layanan masyarakat.
Termasuk di antaranya, mengenai pengurusan atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Jadi, BPJS yang aktif menjadi salah satu syarat utamanya selain yang sudah ada.
Instruksi soal BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.
"Kami semua harus memahami serta mendukung kebijakan pemerintah. Cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan kebersamaan seluruh warga," kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, Rabu (23/2/2022).
Adapun semangat persatuan dan kebersamaan itu, lanjut dia, dituangkan dengan wajib menjadi peserta aktif BPJS.
Namun, dalam menegakkan aturan tersebut ada tiga skema yang harus diperhatikan. Pertama mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, yaitu dengan menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Kedua setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait bagaimana implementasinya.
"Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," kata dia.
"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita harap, keduanya dapat berjalan secara sinkron," lanjut Taslim.
Ketiga, menurut dia Polri juga perlu waktu untuk sosialisasi ke anggota dan masyarakat. Namun belum diungkap kapan sosialisasi akan mulai dilakukan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/02/141200215/cara-dan-biaya-perpanjangan-sim-a-dan-c-secara-online