Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengemudi Lane Hogger di Jalan Tol karena Tidak Ditindak

Kompas.com - 02/03/2022, 13:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol punya beberapa lajur, dan tiap lajur difungsikan sesuai peruntukannya sendiri. Lajur paling kanan digunakan hanya untuk menyalip kendaraan.

Tapi nyatanya di lapangan tak sedikit pengemudi belum paham soal lajur kanan. Pengemudi mobil berjalan konstan bahkan cenderung lambat tanpa kepentingan untuk mendahului kendaraan di depannya.

Istilah lane hogger muncul mendeskripsikan kondisi di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan padahal di depannya kosong. Tindakan ini merupakan pelanggaran di jalan tol.

Baca juga: Penjelasan Polisi Mengapa Jalur Puncak Bogor Langganan Macet

@satrya_budhy Balas @tantin1777 tetap hati" jangan lupa berdoa dlu #fyp? #fyp #bus #mobil ? DJ Menimisu Akon Right Now X Maafkan Soibah Ku - Asia Project

 

Seperti video viral di dunia maya memperlihatkan pengemudi bus ugal-ugalan di jalan tol. Bus tersebut menyalip serampangan dan menyenggol mobil di depannya.

Terlihat bus ingin menyalip Honda Mobilio. Bus menyalip dari sebelah kiri dan menggunting ke kanan. Dalam hal ini bus sudah pasti salah tapi pengemudi Mobilio juga tidak benar.

Dalam video terlihat Mobilio melaju di sisi kanan dalam kecepatan konstan sedangkan di depannya tidak ada kendaraan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, lane hogger masih banyak terlihat di jalan tol sebab penegakan hukum pelanggaran ini jarang dilakukan.

Baca juga: BMW Perancis Rilis R18 B Bergaya Hot Rod

fenomena lane hoggerinstagram.com/dashcam_owners_indonesia fenomena lane hogger

"Mobilio ini menyangkut etika di Indonesia, tapi kalau di luar negeri ini pelanggaran dan langsung kena tiket. Di sini berada di lajur cepat tidak sedang menyalip memang sudah dianggap pelanggaran tapi penegakan hal itu jarang sekali," kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

"Bahwasanya orang berada di jalur cepat tidak dalam tidak keperluan menyalip atau harus lebih cepat dari kendaraan di depannya, dan mendapat tindakan saya jarang sekali mendengarnya," katanya.

"Seharusnya itu pelanggaran dan harus ditindak tegas. Saya harap kasus ini bisa dibawa ke pengadilan dan jadi satu contoh hukum bagi pengguna di jalan raya," ungkap Jusri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com