Namun, dalam menegakkan aturan tersebut ada tiga skema yang harus diperhatikan. Pertama mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, yaitu dengan menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Kedua setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait bagaimana implementasinya.
"Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," kata dia.
"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita harap, keduanya dapat berjalan secara sinkron," lanjut Taslim.
Ketiga, menurut dia Polri juga perlu waktu untuk sosialisasi ke anggota dan masyarakat. Namun belum diungkap kapan sosialisasi akan mulai dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.