Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ongkos Angkut Barang di Indonesia Masih Tidak Punya Standar

Kompas.com - 24/02/2022, 17:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Awal pekan ini terjadi demonstrasi yang dilakukan pengemudi truk mengenai penolakan aturan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang direncanakan berlaku 2023.

Salah satu tuntutan dari sopir truk saat demonstrasi tersebut adalah tidak adanya standar dari upah angkut barang. Bahkan yang terjadi di lapangan adalah maraknya persaingan tidak sehat antar pengusaha truk.

Sayangnya, pemilik barang kebanyakan saling membandingkan para pengusaha truk, siapa yang berani memberi biaya paling murah dengan membawa muatan paling banyak.

Oleh karena itu, sering juga ditemui truk yang dimensinya ditambah agar bisa memuat lebih banyak dengan biaya seminimal mungkin.

Baca juga: Skema Pembagian Ongkos Angkut antara Pengemudi dan Pemilik Truk

Ratusan sopir truk Eks Karesidenan Pati dengan menumpang armadanya menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan over dimension and overloading (ODOL) di jalur Pantura Kudus, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022) pagi sekitar pukul 09.30.DOKUMEN POLRES KUDUS Ratusan sopir truk Eks Karesidenan Pati dengan menumpang armadanya menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan over dimension and overloading (ODOL) di jalur Pantura Kudus, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022) pagi sekitar pukul 09.30.

Salah satu hal yang bisa menghentikan persaingan tidak sehat ini adalah dengan memberikan standar ongkos angkut barang yang pasti.

Memang, Kementerian Perhubungan sudah membuat PM 60 Tahun 2019 yang di dalamnya ada pedoman formula tarif angkutan barang.

Tertulis pada pasal 61 dan 62, ada beberapa faktor yang memengaruhi besarnya tarif. Misalnya seperti berat, jenis muatan dan jarak pengiriman. Selain itu ada juga biaya tetap dan tidak tetap.

Gemilang Tarigan, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengatakan, memang sudah ada pedoman melalui PM 60 Tahun 2019, tapi itu jarang dilihat oleh pemilik barang.

Baca juga: Hyundai Patenkan Teknologi Pintu Belakang Model Geser ke Atas

“Dia (pemilik barang) bilang ribet begini. Meskipun dia tanya, berapa ongkos angkutnya, dia maunya yang sederhana saja,” ucap Gemilang kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Kemudian, jika sudah dapat berapa ongkosnya, Gemilang mengatakan kalau si pemilik barang akan mengadu dengan pengusaha truk lain. Oleh karena itu, para pengusaha ini saling memberikan harga paling murah, persaingan jadi tidak sehat.

“Pemilik barang bisa bilang, kalau enggak mau ambil ya tinggal saja. Dia bilang masih ada pengusaha truk lain yang mau ambil,” kata Gemilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau