JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, resmi mengumumkan penyesuaian tarif tol Dalam Kota yang akan diberlakukan mulai 26 Februari 2022, pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Secara keseluruhan, kendaraan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 500 di ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Cawang-Tanjung Priok, Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Baca juga: Bisakah Teknik Engine Brake Dilakukan pada Mobil Matik?
Dari penyesuaian tersebut, jika pengguna jalan melalui Gerbang Tol Jagorawi menuju Bandara Soekarno Hatta via Tol Dalam Kota yang sebelumnya membayar tarif tol Rp 25.000 bakal menjadi Rp 25.500.
Rinciannya, Tol Jagorawi Rp 7.000, Cililitan Rp 10.500, dan Cengkareng (Prof Dr.Ir Sedijatmo) Rp 8.000. Maka, ada selisih Rp 500 dari tarif lalu. Tarif tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan golongan satu.
Sementara itu, jika pengguna jalan melalui Gerbang Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandara Soekarno Hatta via Tol Dalam Kota yang sebelumnya membayar tarif tol Rp 25.000 bakal menjadi Rp 25.500.
Rinciannya, Tol Jakarta-Cikampek (Via Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun) Rp 7.000, Halim Utama Rp 10.500, dan Cengkareng Rp 8.000. Maka, ada selisih Rp 500 dari tarif lalu. Tarif tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan golongan satu.
Baca juga: Sepatu Jadi Aksesoris Wajib Buat Pengendara Motor
Berikut kenaikan tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad dan Cawang-Tanjung Priok Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
-Golongan I: Rp 10.500 yang sebelumnya sebesar Rp.10.000
-Golongan II: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
-Golongan III: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
-Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp.17.000
-Golongan V: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp.17.000