JAKARTA, KOMPAS.com -Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah resmi merilis daftar kendaraan bermotor yang berhak mendapat insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) periode 2022.
Diundangkan pada 16 Februari 2022, kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 852 tahun 2022. Secara umum, ada 16 produk yang masuk ke dalam daftar.
Di antaranya, lima mobil berjenis low cost green car (LCGC) serta sisanya mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc yang berharga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
Baca juga: Insentif PPnBM 2022, Raize Hanya Dua Varian, Rocky 10 Varian
Seluruh produk otomotif yang mendapatkan insentif terkait, memiliki nilai pembelian lokal komponen (local purchase) minimum sebesar 80 persen. Sehingga, lebih selektif dibandingkan tahun sebelumnya.
Lebih jauh, menariknya pada segmen low sport utility vehicle (LSUV), tak ada merek Toyota Rush. Padahal, salah satu produk andalan Toyota di pasar dalam negeri itu masih masuk persyaratan.
Sehingga saat ini hanya ada dua produk LSUV yang memenuhi kategori sebagai penerima insentif PPnBM 2022, yaitu Daihatsu Terios dan Suzuki XL7 dengan empat varian.
Baca juga: Resmi, Ini Daftar Mobil yang Menerima Insentif PPnBM 2022
Berikut rincian daftar varian dan harga LSUV penerima insentif PPnBM 2022;
Daihatsu Terios (88,4 persen)
All New Terios X MT IDS: Rp 219.200.000
All New Terios X MT DLX IDS: Rp 229.200.000
All New Terios X AT IDS:
All New Terios X AT DLX IDS: Rp 239.000.000
Suzuki XL7 (85,2 persen)
ZETA MT: Rp 239.100.000
ZETA AT: Rp 249.300.000
BETA MT: Rp 255.300.000
BETA AT: Rp 262.600.000