Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semakin Canggih, Kamera ETLE Sekarang Bisa Deteksi Knalpot Bising

Kompas.com - 22/02/2022, 07:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut tilang elektronik didukung dengan kamera yang ditempatkan di beberapa titik di jalan raya. Kamera khusus ini semakin canggih, karena kini mampu mendeteksi pelanggaran lain, tekait suara bising knalpot kendaraan.

Beberapa pelanggaran yang dapat ditilang secara elektronik menggunakan kamera tersebut, adalah melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat mengemudi melanggar batas kecepatan, dan menggunakan pelat nomor palsu.

Baca juga: Penetapan Tersangka dalam Tilang ETLE Harus Tepat

Selain itu, dapat juga menindak pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti menerobos lampu merah, berkendara melawan arus, mengendarai motor tanpa menggunakan helm, berboncengan motor 3 orang atau lebih, dan motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dari New York, Amerika Serikat, jenis pelanggaran yang dapat ditindak lebih beragam lagi. Kamera ETLE dapat mendeteksi jika ada pengemudi yang menggunakan kendaraan dengan knalpot bising.

Dikutip dari Motor1.com, disebutkan bahwa sistem kameranya cukup sederhana. Pengukur suara atau decibel meter ditempatkan di tempat yang strategis dan akan memicu kamera untuk mengambil gambar pelat nomor kendaraan.

Baca juga: ETLE Sukses Ubah Perilaku Berkendara dan Cegah Oknum Nakal

Surat tilang elektronik di New York, Amerika SerikatDok. Motor1.com Surat tilang elektronik di New York, Amerika Serikat

Konsepnya tak jauh berbeda dengan pendeteksi kecepatan. Selanjutnya, pelanggar secara otomatis akan dikirimkan surat panggilan untuk melakukan inspeksi.

Jika pelanggar datang untuk inspeksi, maka masih ada kesempatan untuk memperbaiki knalpotnya tanpa membayar denda.

Tapi, jika pelanggar tersebut mangkir, maka akan dikenakan denda maksimal sebesar 875 dolar AS atau sekitar Rp 12,5 jutaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com