Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semakin Canggih, Kamera ETLE Sekarang Bisa Deteksi Knalpot Bising

Kompas.com - 22/02/2022, 07:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut tilang elektronik didukung dengan kamera yang ditempatkan di beberapa titik di jalan raya. Kamera khusus ini semakin canggih, karena kini mampu mendeteksi pelanggaran lain, tekait suara bising knalpot kendaraan.

Beberapa pelanggaran yang dapat ditilang secara elektronik menggunakan kamera tersebut, adalah melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat mengemudi melanggar batas kecepatan, dan menggunakan pelat nomor palsu.

Baca juga: Penetapan Tersangka dalam Tilang ETLE Harus Tepat

Selain itu, dapat juga menindak pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti menerobos lampu merah, berkendara melawan arus, mengendarai motor tanpa menggunakan helm, berboncengan motor 3 orang atau lebih, dan motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dari New York, Amerika Serikat, jenis pelanggaran yang dapat ditindak lebih beragam lagi. Kamera ETLE dapat mendeteksi jika ada pengemudi yang menggunakan kendaraan dengan knalpot bising.

Dikutip dari Motor1.com, disebutkan bahwa sistem kameranya cukup sederhana. Pengukur suara atau decibel meter ditempatkan di tempat yang strategis dan akan memicu kamera untuk mengambil gambar pelat nomor kendaraan.

Baca juga: ETLE Sukses Ubah Perilaku Berkendara dan Cegah Oknum Nakal

Surat tilang elektronik di New York, Amerika SerikatDok. Motor1.com Surat tilang elektronik di New York, Amerika Serikat

Konsepnya tak jauh berbeda dengan pendeteksi kecepatan. Selanjutnya, pelanggar secara otomatis akan dikirimkan surat panggilan untuk melakukan inspeksi.

Jika pelanggar datang untuk inspeksi, maka masih ada kesempatan untuk memperbaiki knalpotnya tanpa membayar denda.

Tapi, jika pelanggar tersebut mangkir, maka akan dikenakan denda maksimal sebesar 875 dolar AS atau sekitar Rp 12,5 jutaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com