Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terjadi Lagi, Pemotor Tertabrak Mobil di Tol Jakarta-Cikampek

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan yang melibatkan pengendara motor terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Bekasi KM 1, Kamis (17/2/2022). Padahal sudah jelas dalam aturan bahwa sepeda motor dilarang masuk jalan tol.

Video detik-detik terjadinya kecelakaan tersebut viral di akun Instagram @jabodetabek_life. Dalam video tersebut, pemotor yang diduga anak SMP itu tampak tergeletak dan tak berdaya.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Seno Wibowo, mengatakan, pelajar tersebut tersasar masuk tol akibat salah mengikuti aplikasi penunjuk jalan.

“Dia biasa diantar ayahnya naik mobil. Jam setengah enam sudah berangkat dari Depok naik motor, tapi yang dipakai Google Maps mobil,” ujar Seno, disitat dari Antara (17/2/2022).

Seno juga mengatakan, pelajar tersebut terkejut ketika jalur yang dilaluinya ternyata tol. Ketika hendak memutar balik, pelajar itu terserempet mobil dari arah belakang.

“Dia kaget kok motor sendiri, makanya mau putar balik. Begitu mau putar balik ada ‘sentuhan’ dari mobil dan terjatuh,” ucap Seno.

Ia juga menambahkan, pelajar ini mengalami sejumlah luka-luka lecet di bagian tangan dan kakinya. Selain itu, bagian dagu juga mengalami robek.

“Untuk sementara menunggu observasi dari pihak rumah sakit,” kata Seno.

Sebagai informasi, sanksi Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kasus pengendara motor masuk jalan tol bukan pertama kalinya terjadi. Penyebabnya pun beragam, mulai dari mereka yang tidak sengaja atau tidak menyadarinya.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), mengatakan, kejadian seperti ini perlu mendapat perhatian khusus dari para instansi terkait.

“Ini bisa terjadi karena lemahnya undang-undang, serta penegakkan aturan yang masih dibebankan kepada polisi saja. Padahal seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh instansi, termasuk departemen pendidikan yang juga harus memberi edukasi,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain itu, Jusri juga mengatakan, rambu-rambu jalan tol juga masih belum proaktif, alhasil fenomena seperti ini masih terus terulang.

“Seharusnya dipasang rambu atau tanda khusus 100 meter sebelum memasuki jalan tol. Jika perlu dibuat berupa gapura berwarna mencolok misalnya kuning, dengan keterangan bahwa itu adalah jalan tol, motor dilarang masuk, agar mereka paham,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/17/181200215/terjadi-lagi-pemotor-tertabrak-mobil-di-tol-jakarta-cikampek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke