Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Terguling di Yogyakarta akibat Menghindari Balap Liar Motor

Kompas.com - 14/02/2022, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Bus PO Maju Lancar terperosok masuk pekarangan warga dan terguling di Jalan Nglipar-Ngawen, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (13/2/2022).

Bus tersebut diketahui berusaha menghindari aksi balap liar motor yang dilakukan oleh dua orang remaja. Nahas, bus itu malah terperosok hingga terguling.

Dikutip dari Korlantas Polri, Minggu (13/2/2022), sopir bus bernama Bowo mengatakan, ketika melewati turunan Wotgalih, di jalan menikung tiba-tiba ada dua orang remaja muncul dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Pemilik Truk ODOL yang Bikin Jalan Rusak, Bisa Dituntut Ganti Rugi

Mereka melaju dengan kecepatan tinggi serta ugal-ugalan. Salah satu remaja tersebut masuk ke jalur bus sehingga membuat sang sopir kaget.

“Saya akhirnya berusaha menghindari agar tidak menabrak. Setir saya banting ke kanan,” kata Bowo.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, balap liar di jalan raya apalagi jika jalanan tersebut ramai oleh kendaraan lain adalah tindakan berbahaya.

Kawasaki Ninja RR Mono dites kemampuannya di lintasan drag race.Otomania-Donny Apriliananda Kawasaki Ninja RR Mono dites kemampuannya di lintasan drag race.

“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ucap Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.

Jusri menambahkan, dari sisi keselamatan, ini adalah sebuah perilaku tidak aman, bodoh, dan tidak bertanggung jawab. Sebab, membahayakan diri sendiri serta dapat merusak tatanan hidup keluarga mereka dan orang lain.

“Harus ada tindakan hukum yang keras agar kejadian ini tidak terulang. Hal ini melibatkan banyak pihak, tidak cuma penegak hukum atau polisi aja,” katanya.

Baca juga: Ingat Tekanan Udara Ban Standar Mobil, Lihat Stiker Keterangannya

Adapun balap liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Lebih terperinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 Pasal 115):

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Dengan demikian, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku, yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau