Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Rumus Jarak Aman Saat Mengemudi

Kompas.com - 13/02/2022, 18:31 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pengemudi ataupun pengendara salah satu yang wajib diketahui dan dipahami betul adalah teknik berkendara di jalan. Salah satu yang terpenting, adalah Safe Following Distance atau jarak aman ketika mengikuti kendaraan di depan.

Bagi pengemudi pemula perlu paham betul kondisi ini di jalan, karena vital untuk bereaksi atau manuver yang diperlukan, ketika terjadi rem mendadak oleh kendaran di depan.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Peraturan tentang menjaga jarak aman juga dituliskan dalam Pasal 62 PP nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, yang mengatur bahwa pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jarak aman atau safe following distance di berbagai negara dunia kebanyakan dihitung dari kombinasi waktu persepsi dan mekanikal.

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

"Dalam kondisi ideal untuk mobil kecil jarak yang harus diantisipasi dua sampai tiga detik, tapi kalau bus dan kendaraan besar itu lima sampai delapan detik dalam kondisi ideal," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Hitungan jarak waktu ditentukan dari perhitungan waktu reaksi manusia dan waktu reaksi mekanikal.

Baca juga: 2 Bus Baru PO MJPM, Pakai Sasis Mercy dengan Bagasi Tembus

Jusri mengatakan waktu reaksi manusia dari melihat sampai dengan mengambil tindakan untuk melakukan pengereman memerlukan waktu 1 detik sampai 1,5 detik dalam kondisi normal, karena berbicara mengenai keselamatan maka dibulatkan menjadi dua detik.

Sedangkan waktu reaksi mekanikal dibutuhkan setengah detik dan dibulatkan menjadi satu detik. Sehingga diperoleh angka 3 detik untuk jarak aman kendaraan dalam kondisi pengemudi ideal dan nyaman.

Kemudian jika pengendara merasa sedang dalam kondisi tidak ideal dalam artian sakit dan pengaruh kondisi lainnya seperti kondisi kendaraan dan kondisi sekitar, Jusri mengimbau untuk menambah jarak aman kendaraan.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Marcell Kurniawan selaku Training Director The Real Driving Center (RDC), bahwa jarak aman mengikuti kendaraan di depan lebih tepatnya dihitung menggunakan hitungan detik.

"Pengukuran jarak aman menggunakan meter sebenarnya tidak akurat, karena akan lebih susah untuk mengukur jarak di depan pengemudi menggunakan meter. Lebih aman menggunakan hitungan detik, tiga sampai empat detik," kata Marcell.

Marcell juga mengatakan bahwa pemerintah pernah mensosialisasikan aturan mengenai jarak aman kendaraan di Indonesia dalam meter. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan melalui akun instagram @kemenhub151 yang menyarankan untuk jarak minimal dan jarak aman kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Jarak minimal dan jarak aman yang disarankan oleh Kementerian Perhubungan melalui akun instagram Kemenhub sebagai berikut:

Baca juga: Quartararo Sebut Sirkuit Mandalika Seperti Lintasan Motorcross

  • Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
  • Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
  • Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
  • Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
  • Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
  • Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
  • Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
  • Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com