JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad akan segera memberlakukan kenaikan tarif dua ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dalam waktu dekat.
Kenaikan tarif dua ruas jalan tol dalam kota Jakarta diumumkan oleh akun instagram Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan pada, Selasa (9/2/2022).
Baca juga: Selain LCGC, Ini Daftar Mobil Calon Penerima Insentif PPnBM
Keputusan penyesuaian tarif jalan tol tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Dua ruas Tol Dalam Kota Jakarta yang akan mengalami kenaikan tarif yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
View this post on Instagram
Namun untuk kepastian mengenai kapan tarif kedua ruas jalan tol tersebut akan mengalami kenaikan masih belum disampaikan. Terakhir kali, kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.
Baca juga: Ketika Pebalap MotoGP Doyan Es Kelapa Muda di Mandalika...
Kenaikan tarif juga dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali.
Keputusan juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi untuk menjaga kepercayaan investor.
Adapun besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:
Baca juga: Respons Honda tentang Insentif PPnBM Tahun 2022