Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/02/2022, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad akan segera memberlakukan kenaikan tarif dua ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dalam waktu dekat.

Kenaikan tarif dua ruas jalan tol dalam kota Jakarta diumumkan oleh akun instagram Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan pada, Selasa (9/2/2022).

Baca juga: Selain LCGC, Ini Daftar Mobil Calon Penerima Insentif PPnBM

Keputusan penyesuaian tarif jalan tol tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

Dua ruas Tol Dalam Kota Jakarta yang akan mengalami kenaikan tarif yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jasamarga Metropolitan (@jasamargametropolitan)

Namun untuk kepastian mengenai kapan tarif kedua ruas jalan tol tersebut akan mengalami kenaikan masih belum disampaikan. Terakhir kali, kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.

Baca juga: Ketika Pebalap MotoGP Doyan Es Kelapa Muda di Mandalika...

Kenaikan tarif juga dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

Keputusan juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi untuk menjaga kepercayaan investor.

Jalan tol dalam kota segmen Kelapa Gading-Pulo GebangYoutube Sektretariat Presiden Jalan tol dalam kota segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang

Adapun besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:

Baca juga: Respons Honda tentang Insentif PPnBM Tahun 2022

  • Golongan I: Rp 10.500 yang sebelumnya sebesar Rp 10.000
  • Golongan II: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
  • Golongan III: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
  • Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000
  • Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke